Jalur Khusus Jadi ASN! 2 Kategori Honorer Berikut Dispesialkan Pemerintah, Cek Persyaratannya di Sini!

- 3 Maret 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diprioritaskan dalam seleksi calon ASN PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diprioritaskan dalam seleksi calon ASN PPPK /Freepik/katemangostar

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Panselnas Terbaru, 2.100 Tenaga Honorer Diakomodir

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

3. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dipenjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun sebagai pegawai di bidang swasta

5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik

6. Mempunyai kesehatan yang baik

7. Mempunyai SKCK sebagai surat keterangan berkelakukan baik

8. Sudah lulus dan sudah tercatat di database PPG Kemendikbud Ristek

9. Data diri sudah tercatat di Dapodik

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenko PMK PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah