Menurut Sultan, RUU perubahan (RUU ASN) sudah tepat karena telah mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Namun, Sultan berpendapat bahwa jika masih ada pasal yang melarang merekrut tenaga honorer setelah ditetapkan RUU perubahan, menurutnya tidak baik.
Diketahui saat ini, dalam pasal 135 A ayat 2 RUU ASN, pemerintah dilarang melakukan pengadaan tenaga kontrak, honorer, dan pegawai tidak tetap non-PNS yang akan diberlakukan apabila RUU tersebut menjadi UU.
Sultan bahkan mencontohkan permasalahan yang diketahui dari curahan tenaga honorer di daerah yang berkaotan dengan perbedaan perlakuan serta hak atas insentif keuangan.
Baca Juga: Kabar Kenaikkan Gaji PNS Bikin Gembira, Ini Rincian Upah Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler.....
Menurut Sultan, tenaga honorer tersebut berkewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah.
Sultan mengatakan sebab itulah DPD berpandangan hal penting untuk perubahan dari revisi UU ASN. Salah satunya dengan mengurangi kesenjangan hak keuangan dan hal insentif, terutama untuk tenaga honorer.***