Tenaga Honorer Satpol PP Minta Diangkat Jadi PNS Bukan PPPK: Harga Mati!

- 4 Maret 2023, 16:10 WIB
Tenaga honorer Satpol PP lakukan demo agar diangkat sebagai PNS bukan PPPK seperti yang tertera pada Undang-Undang
Tenaga honorer Satpol PP lakukan demo agar diangkat sebagai PNS bukan PPPK seperti yang tertera pada Undang-Undang /

Lebih lanjut lagi, Satpol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis serta fungsional. Pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional tersebut dilakukan oleh Kementerian yang telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Apabila Satpol PP telah memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Derbi Papan Bawah BRI Liga 1: Persik Kediri vs Barito Putera, Simak Jadwal Pertandingan dan Prediksi Pemain

Terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik (Perkapolri) yang mengatur pendidikan dan pelatihan (diklat) tenaga honorer Satpol PP sebagai PPNS.

Perkapolri Nomor 26 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan PPNS. Disebutkan pada Pasal 1 ayat 1 tugas Satpol PP sebagai PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bawah pengawasan Penyidik Polri.

Satpol PP sebagai PPNS meningkatkan kemampuan pada bidang teknis dan taktis penyidikan melalui pembinaan teknis penyidikan. Diklat yang dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai PPNS terbagi menjadi tiga jenis.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

Tiga jenis diklat tersebut di antaranya pembentukan PPNS, pembentukan PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan dan pelanggaran, serta manajemen PPNS. Diklat tersebut dilaksanakan dengan tiga pola juga, yaitu 60 haru, 45 hari, serta 30 hari.

Diklat dengan pola 60 hari digelar untuk membentuk PPNS penegak undang-undang dengan hukum acara biasa. Sedangkan diklat pola 45 hari untuk membentuk PPNS penegak peraturan daerah, tindak pidana ringan, dan pelanggaran melalui hukum acara cepat.

Berbeda dengan 2 jenis lainnya, diklat PPNS dengan pola 30 hari dilakukan untuk manajemen PPNS yang digunakan untuk atasan PPNS.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x