Dengan skema fully funded, maka dana pensiun PNS akan diambil dari persentase take home pay atau THP yang pembayarannya akan dilakukan dengan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan.
Dengan skema inilah, sangat memungkinkan PNS mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar karena dikumpulkan dari masa PNS masih berusia muda, aktif sampai PNS berusia tua dan pensiun nantinya.
Lantas, apakah skema ini bisa diterapkan di tahun 2023 ?
Belum ada kabar terkini dari pemerintah untuk menerapkan skema fully funded di tahun 2023 walaupun sudah dibahas oleh pemerintah dari tahun 2019.
Memang skema ini mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena tidak hanya berdampak pada PNS pusat tapi juga PNS yang ada di daerah-daerah di Indonesia.***