BERITASOLORAYA.com - Pandemi Covid yang terjadi pada tahun 2019 memengaruhi kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) beberapa tahun belakangan ini.
Sehubungan dengan hal itu, kinerja ASN memanfaatkan teknologi informasi, apalagi hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi ASN.
Pemanfaatan teknologi oleh ASN disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf dalam pembukaan Sharing Session mengenai Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN.
"Salah satu isu populer yakni tentang pengaturan kerja yang fleksibel yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai,” terangnya.
Baca Juga: Resensi Buku The 5 AM Club: Bangun Pagi Bikin Sukses? Emang Bisa?
Dijelaskan oleh Supranawa bahwa untuk menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel perlu memperhatikan ukuran organisasi dan juga memperhatikan jenis sektor pekerjaan.
“Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari,” katanya.
Diketahui bahwa memang pada saat pandemi Covid-19 lalu, pekerjaan ASN dilaksanakan secara online atau daring.
Baca Juga: Mau Investasi Saham tetapi Tidak Paham Caranya? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Atas hal itu, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Satya Pratama menyampaikan bahwa BKN menanggapi aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial.
Aspirasi ASN tersebut mengenai pro dan kontra penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi covid-19.
BKN menyampaikan responnya dengan melakukan survei mengenai skema kerja bagi ASN.
Berdasarkan survei yang dilakukan BKN, dari sejumlah 8.577 responden yang mengikuti survei, sekitar 95.7% setuju dengan skema kerja hybrid.
Kinerja hybrid adalah kerja secara remote atau dari rumah untuk menyeimbangkan kebutuhan karyawan. Hal itu mulai dari alur kerja, komunikasi, alat hingga software yang bisa memenuhi dan mengoptimalkan pekerjaan.
Pemerintah saat ini sedang memproses kebijakan yang mengatur mengenai pengaturan kerja yang fleksibel.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo.
Baca Juga: Kenalan Sama OJK dan BAPPEBTI Agar Investasi Tenang Dihati
Kebijakan tersebut adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan tersebut mengatur terkait jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja bagi para ASN.
Sementara itu, dikatakan bahwa rancangan perpres tersebut, saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu, Kementerian PANRB juga segera merancang peraturan turunannya, yaitu tentang fleksibilitas kinerja bagi para ASN.
Demikian informasi mengenai skema kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) berdasarkan survei yang disampaikan BKN.***