BERITASOLORAYA.com - OJK dan BAPPEBTI adalah dua lembaga yang berbeda di Indonesia yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam mengatur dan mengawasi pasar keuangan di Indonesia.
OJK merupakan kependekan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan.
OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK untuk menggantikan tugas-tugas Bapepam-LK, BI, dan BAPEPAM sebagai regulator pasar keuangan.
OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengaturan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Tugas utama OJK meliputi:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan.
2. Menerbitkan peraturan dan pedoman untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.