f. Pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
g. Pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
h. Pegawai yang mengalami cacat total tetap.
i. Pegawai yang telah dinyatakan meninggal dunia.
j. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
k. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan pegawai, apabila sudah memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun.