2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

- 12 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek /InfoPublik.id/

f. Pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

g. Pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

h. Pegawai yang mengalami cacat total tetap.

i. Pegawai yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Geger, Sri Mulyani bersama Mahfud MD Bahas Aliran Dana 300 Triliun yang Mencurigakan di Kementrian Keuangan

j. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.

k. Pegawai klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan pegawai, apabila sudah memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x