2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

- 12 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek /InfoPublik.id/

Pegawai yang ingin mengkalim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia, Rencana Pemakaman di TMP Bahagia Tangsel

Adapun penerima JHT, atau yang dapat klaim Jaminan Hari Tua (JHT), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Usia pensiun penerima 56 Tahun.

b. Usia pegawai pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

c. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

d. Pegawai berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini

e. Pegawai yang mengundurkan diri dalam pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x