Pegawai yang ingin mengkalim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh melalui Play Store.
Adapun penerima JHT, atau yang dapat klaim Jaminan Hari Tua (JHT), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Usia pensiun penerima 56 Tahun.
b. Usia pegawai pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
c. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
d. Pegawai berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Lakukan Ini
e. Pegawai yang mengundurkan diri dalam pekerjaannya.