2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

- 12 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek
Ilustrasi. Berikut ini dana untuk pensiunan ASN, termasuk guru dan kepsek /InfoPublik.id/

Selain itu, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat di klaim jika pegawai meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Waw, ASN Bisa Bekerja di Rumah? Ini Kata BKN

Pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan secara manual oleh pegawai dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Pegawai datang dengan membawa dokumen Kartu Peserta, e-KTP dan Kartu Keluarga.

Informasi lebih lanjut mengenai jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dicek melalui website resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, dapat melalui Twitter : @BPJSTKinfo dan Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/ atau Layanan Masyarakat (Contact Center) 175.

Demikian informasi mengenai dana pensiunan yang akan diterima oleh pegawai yang sudah memenuhi kriteria tertentu dan juga persyaratan yang diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x