Tenaga Honorer Auto Diangkat PPPK? Begini Pernyataan Menteri PANRB dan Peraturan yang Berlaku..

- 13 Maret 2023, 11:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang ikuti PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang ikuti PPPK /menpan.go.id

Jadi, PPPK dan PNS termasuk ke dalam ASN (Aparatur Sipil Negara) dan memiliki jabatan atau tugas negara dan memiliki pendapatan atau gaji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapat digarisbawahi bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, jadi untuk menjadi PNS ataupun PPPK hanya melalui pengadaan seperti CPNS ataupun seleksi PPPK.

Sesuai yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, keseluruhan tenaga honorer yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang akan dicarikan opsi terbaik tentang bagaimana nasib kelanjutannya.

Baca Juga: Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022

Dikarenakan tenaga honorer dikatakan pada tahun 2018 seharusnya sudah tidak diadakan lagi di setiap instansi, tapi karena adanya kebutuhan dalam melayani publik, maka rekrutmen perlu diadakan.

Dikatakan bahwa adanya tenaga honorer akan dihapus pada November 2023, maka adanya penyerapan tenaga honorer baik melalui CPNS dan PPPK akan menjadi salah satu opsi.

Namun, masih belum pasti bagaimana keputusan seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN melalui PPPK. Pastinya, PPPK mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis jelas diadakan.

Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa adanya tenaga honorer ini tentunya sangat membantu pelayanan publik.

Menteri PANRB juga menyebutkan tenaga honorer yang sangat membantu dalam pelayanan publik yakni guru honorer dan tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah