Baca Juga: Kabar Gembira, Solusi Honorer Sudah Mencapai Final, MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian...
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dilaksanakan untuk keperluan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan peserta seleksi. Peserta harus hadir di titik lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, pelamar PPPK 2022 Kemenag yang mengikuti ujian tersebut wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag yang harus diketahui oleh peserta ujian dan diterapkan untuk pelaksanaan ujian.
1. Wajib hadir 90 menit sebelum ujian mulai untuk melakukan registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
2. Barang dan dokumen wajib yang harus dibawa:
- KTP asli, Kartu Keluarga asli, salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
- Kartu tanda ujian peserta yang dicetak dari laman sscasn.bkn.go.id