e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung;
Baca Juga: Investasi Saham dan Pasar Modal Syariah, Berikut Penjelasannya untuk Umat Islam
f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. merokok dalam ruangan seleksi.
Sanksi bagi Peserta Seleksi Kompetensi yang Melanggar
Ada sanksi yang bisa diterima peserta apabila melanggar tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag. Jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk ke ruang seleksi dan dianggap GUGUR
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR