2. Sekretaris deputi bidang kelembagaan dan tata laksana, bertugas melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja, dan keuangan serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dalam deputi kelembagaan dan tata laksana.
Posisi JPT Pratama satu ini berfungsi:
a. Melakukan koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran Deputi,
b. Mengelola sistem informasi dan pelaporan,
c. Memantau, menganalisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan deputi,
d. Memberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip, serta dokumentasi deputi,
e. Memfasilitasi dan mengoordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi SDM deputi,