f. Memberi dukungan dan mengoordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,
g. Mengoordinasi dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern deputi,
Baca Juga: Perjalanan Karir dan Kehidupan Andre Taulany, Sosok Artis yang Ramai Diisukan Meninggal Dunia
h. Menyusun laporan deputi,
i. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh deputi.
Standar kompetensi teknis jabatan yang utama bagi staf ahli bidang politik dan hukum adalah:
- Analisis isu-isu politik = level 5
- Penyelenggaraan bantuan hukum = level 5
- Analisis urgensi prmbentukan produk hukum lain = level 4