Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

- 15 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin /menpan.go.id

⦁ KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan

⦁ Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) asli yang sudah dicetak melalui laman SSCASN.

3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.

Keterangan : untuk kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.

Baca Juga: Peringatan dari Menkes: Kebiasaan Merokok Hilangkan Kesempatan Beri Protein Hewani pada Anak

Sedangkan untuk celana panjang atau rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup.

Bagi perempuan yang memakai jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan pada lengan sebelah kiri;

4. Peserta diimbau memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta saat di lokasi ujian harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa, serta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah sesuai dengan yang terdaftar;

Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x