⦁ KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
⦁ Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) asli yang sudah dicetak melalui laman SSCASN.
3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.
Keterangan : untuk kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
Baca Juga: Peringatan dari Menkes: Kebiasaan Merokok Hilangkan Kesempatan Beri Protein Hewani pada Anak
Sedangkan untuk celana panjang atau rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup.
Bagi perempuan yang memakai jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan pada lengan sebelah kiri;
4. Peserta diimbau memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta saat di lokasi ujian harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa, serta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah sesuai dengan yang terdaftar;
Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!