Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

- 15 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin /menpan.go.id

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk memperoleh PIN Registrasi;

7. Peserta diwajibkan menitipkan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

⦁ Membawa/menggunakan buku, perhiasan,catatan, jam tangan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, bros/brooch, cincin, anting, gelang, dan lain-lain), peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, ikat pinggang, kalkulator, dan kamera dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Berkah dengan Shopee: Raih Diskon Terbesar di Big Ramadan Sale 2023

⦁ Membawa senjata tajam atau sejenisnya;

⦁ Menggunakan atau memakai komputer selain untuk aplikasi CAT;

⦁ Melakukan bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

⦁ Memberikan atau menerima sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari Panitia selama seleksi berlangsung;

⦁ Keluar ruangan seleksi, diperbolehkan keluar ruangan dengan seizin Panitia;

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x