“Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi,” ungkap Guspardi.
Guspardi juga menyampaikan bahwa Menpan RB pun harus memiliki skema yang jelas dalam menentukan jalan tengah kebijakan untuk tenaga honorer atau non ASN.
Guspardi juga menyinggung terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar sebagian besar di pemerintah daerah, terutama masalah sumber dana penggajiannya di tahun 2023.
“Bagaimana status tenaga honorer setelah tahun 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satupun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk Negara merasa dikhianati Pemerintah,” jelas Guspardi.
Ia juga menegaskan bahwa Menpan RB saat bertemu dengan DPR RI, Anas menyampaikan bahwa tidak sampai ada pemberhentian atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
“Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK,” ungkap Guspardi.
Dengan demikian, Nasib penghapusan tenaga honorer di November 2023 nanti cukup jelas bahwa pemerintah tidak sampai melakukan pemberhentian terhadap non ASN, meskipun opsi yang diputuskan belum diambil secara resmi melalui surat edaran.***