Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

- 16 Maret 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur /Bidang PHU Kanwil Kemenag Banten

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

Hal ini dikarenakan peserta harus melalui proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh panitia terlebih dahulu.

Sementara untuk lokasinya, tersebar di 35 titik dan bertempat di Kantor Registrasi serta UPT milik BKN. Kemudian untuk waktunya, seleksi kompetensi digelar secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan peserta tidak dapat mengubah jadwal dan lokasi tersebut.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

Baca Juga: Ribuan Guru Batal Penempatan, Dirjen GTK Sebut Tidak Perlu Khawatir, Tinggal Menunggu Ini di Tahun 2023

2. Peserta yang tidak membawa dengan lengkap dokumen persyaratan atau memberikan dokumen palsu. Peserta dengan pelanggaran ini tidak diperkenankan mengikuti seleksi serta dianggap gugur oleh panitia.

Sementara, dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh setiap peserta aeleksi kompetensi, antara lain:

- KTP (asli)/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang hingga seleksi masih berlaku/ Kartu Keluarga (asli)/ salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2022: Durasi, Jumlah Soal, Bobot Nilai, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x