- Kartu Tanda Peserta Ujian (asli) yang dicetak melalui laman SSCASN BKN.
3. Peserta yang melakukan pelanggaran ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi, maka peserta demikian tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi serta dianggap gugur.
Ketentuan yang dimaksud meliputi tata tertib dan hal-hal yang dilarang selama proses seleksi kompetensi berlangsung.
Demikian pelanggaran yang menyebabkan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag gugur. Oleh karena itu, peserta harus berhati-hati dan patuhi tata tertib dan larangan yang diberlakukan selama Seleksi Kompetensi berlangsung. Selamat berjuang, semoga sukses!***