Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

- 17 Maret 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi. Simak 4 bidang yang masuk daftar kebutuhan seleksi CPNS 2023, resmi berdasarkan surat terbaru Menpan RB.
Ilustrasi. Simak 4 bidang yang masuk daftar kebutuhan seleksi CPNS 2023, resmi berdasarkan surat terbaru Menpan RB. /Dok Menpan



BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 akan segera digelar. Hal ini ditandai dengan surat terbaru Menpan RB tertanggal 14 Maret 2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023.

Melalui surat tersebut, Menpan RB meminta instansi pemerintah di pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dalam seleksi calon ASN 2023.

Menariknya, terdapat 4 bidang yang ditetapkan sebagai kebutuhan penerimaan CPNS 2023, khususnya di instansi pusat.

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?

Informasi resmi tentang 4 bidang kebutuhan CPNS 2023 yang didasarkan pada surat edaran Menpan RB ini sangat bermanfaat bagi para pejuang CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pada surat tersebut, Menpan RB menyebutkan bahwa usulan kebutuhan ASN di instansi pusat pada tahun anggaran 2023 harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

1. Usulan didasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK

Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

2. Memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023

3. Kesediaan atau kemampuan anggaran.

Lebih lanjut, instansi pusat ditetapkan Menpan RB dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Untuk CPNS 2023, usulan kebutuhan instansi pusat untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB nomor 1103 tahun 2022.

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pemerintah hanya terbuka untuk 4 bidang berikut ini, antara lain:

1. Bidang kejaksaan

2. Bidang kehakiman

3. Bidang intelijen

4. Tenaga dosen.

Adapun untuk kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbud ristek.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!

Untuk kebutuhan PPPK, surat Menpan RB tersebut tidak menyebutkan secara spesifik bidang-bidang yang diprioritaskan di instansi pusat.

Namun, pada surat tersebut disebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri terkait.

Adapun untuk instansi daerah, tidak disebutkan adanya pembukaan formasi CPNS 2023. Usulan kebutuhan di instansi daerah dibuka untuk seleksi PPPK.

Baca Juga: Cryptocurrency adalah Investasi Menjanjikan? Berikut Legalitas, Risiko, dan Keuntungannya

Pada poin a disebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK instansi daerah dalam seleksi formasi 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan.

Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” begitu bunyi poin a usulan kebutuhan calon ASN instansi daerah.

Instansi pusat maupun daerah diberi waktu hingga 30 April 2023 untuk mengusulkan kebutuhan ASN di instansinya.

Baca Juga: Mulai Besok, 74.424 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2022 akan Diuji. Catat Ketentuannya...

Itulah 4 bidang yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 beserta seleksi PPPK di instansi pusat dan daerah.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x