Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK

- 21 Maret 2023, 07:27 WIB
Ilustrasi. Materi seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis BKN 2022
Ilustrasi. Materi seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis BKN 2022 /Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) harap bersiap sebab materi tes lanjutan telah diumumkan.

Materi terkait seleksi kompetensi teknis tambahan untuk pelamar PPPK di instansi BKN dimuat dalam website resmi BKN.co.id yang terbit pada 18 Maret 2023.

Sebelumnya, pelamar PPPK juga dijadwalkan untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi pada pertengahan Maret. Tes tersebut dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan tes praktik kerja untuk pelamar PPPK. Diikuti oleh pelamar pada profesi Ahli pertama - Analisis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata hubungan masyarakat.

Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...

Berikut penjabaran materi seleksi kompetensi yang akan diujikan di setiap jabatan:

1. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama - Analisis Kebijakan yaitu Membuat policy brief terkait "Pengelolaan Aparatur Sipil Negara".

2. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama - Pranata Komputer terdiri dari:

a. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara: membuat aplikasi

Baca Juga: Cara Daftar Offline dan Online DTKS, Ada Bansos 2023 Cair sebelum Puasa?

b. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian: melakukan data management

3. Materi seleksi untuk profesi Terampil - Pranata Komputer yaitu membuat query sederhana dan membuat penyajian data/informasi.

4. Materi seleksi untuk profesi Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat yaitu membuat motion graphics

Ketentuan umum yang menjadi syarat peserta dapat mengikuti seleksi, peserta wajib membawa kelengkapan yang terdiri dari Kartu Peserta Ujian, KTP, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Terbaru, 5 Polisi yang Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Dipecat, Bakal Dipidana Juga?

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan Kartu Keluarga yang tidak dibawa dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selama mengikuti seleksi, peserta ujian diminta menggunakan kemeja putih polos tanpa corak dengan bawahan celana atau rok berwarna gelap bukan berbahan jeans. Peserta yang menggunakan rok dapat memilih rok dengan belahan minimal dibawah lutut. Peserta yang menggunakan hijab dapat memilih kerudung dengan warna gelap.

Disebutkan dalam surat pakaian yang tidak boleh digunakan selama seleksi. Peserta seleksi tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta menggunakan alas kaki sandal.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru sedang Menunggu, Tenaga Pendidik Segera Lengkapi Kriteria ya..

Selama seleksi berlangsung, peserta tidak diperbolehkan membawa buku bacaan, catatan, flashdisk dan alat tulis. Menjadi larangan pula bagi peserta untuk menggunakan perhiasan, jam, dan aksesori dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya gelang, kalung, serta bros.

Kedatangan peserta ke tempat Ujian juga diatur dalam surat aturan. Peserta dapat mencapai tempat Ujian menggunakan kendaraan pribadi atau diantar. Tetapi peserta dan pengantar tidak dapat memarkir kendaraan di lingkungan seleksi.

Peserta juga tidak diperkenankan untuk menunggu atau berkumpul di lingkungan seleksi. Peserta yang tiba di lokasi seleksi dengan diantar dapat turun di drop zone yang telah ditentukan.

Baca Juga: Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Berbakat Bulu Tangkis Indonesia

Panitia seleksi tidak memungut biaya apapun pada peserta terkait seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon PPPK di Instansi BKN Tahun Anggaran 2022.

Akan tetapi biaya yang dikeluarkan peserta dalam mengikuti seleksi terdiri dari biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta bukan menjadi tanggung jawab panitia Seleksi. Segala pengeluaran peserta menjadi tanggungan masing-masing. ***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x