Surat dari BKN tersebut ditujukan untuk Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP baik provinsi, kabupaten, atau kota berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.
BKN menyampaikan bahwa masih terdapat instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Instansi-instansi tersebut juga disebutkan satu per satu oleh BKN dan terdapat empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan berkaitan dengan SPTJM dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Sebelum mengetahui empat hal penting untuk instansi yang bersangkutan, berikut adalah penjelasan mengenai daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: SPBE Summit 2023, para Menko: Penerimaan Pajak Kita Bukan Datang dari Batu, tapi dari Digitalisasi
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang pendataan tenaga honorer atau non ASN, berikut daftar instansi yang belum menyerahkan SPTJM.
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Agama
Kementerian Dalam Negeri