Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

- 21 Maret 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

Pemkab Banggai Kepulauan

Pemkab Banggai

Pemkot Palu

Pemkab Tana Toraja

Pemkab Bulukumba

Pemkab Takalar

Pemkab Barru

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022, Simak Materi yang Diujikan Berikut, Resmi dari BKN

Selanjutnya, masih terdapat 90 instansi lainnya yang belum menyerahkan SPTJM sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN. Informasi selengkapnya mengenai 90 instansi lain dapat dilihat di akhir artikel ini.

Kemudian terdapat empat hal penting yang wajib digarisbawahi oleh instansi bersangkutan yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x