Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

- 21 Maret 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

Empat hal penting untuk instansi yang belum menyerahkan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Cek, Deretan Lokasi Vaksin Booster di Faskes Milik KAI Berikut Ini. Ada Daerahmu?

1. Pada aplikasi untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN masih ada 120 instansi, baik pusat maupun daerah yang belum merampungkan tahapan untuk mengunggah SPTJM.

2. Berkenaan dengan belum selesainya 120 instansi tersebut untuk mengunggah SPTJM, aplikasi pendataan tenaga honorer atau non ASN kembali dibuka mulai dari 15 – 31 Maret 2023 untuk menyelesaikan unggah SPTJM.

3. Tidak ada perpanjangan waktu dalam unggah SPTJM untuk menetapkan hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN.

4. Apabila terdapat instansi yang tidak dapat memenuhi unggah SPTJM hingga 31 Maret 2023, data yang sudah masuk tidak dapat dipergunakan untuk data dasar dalam pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Profesi Guru 2023 di Kota Salatiga Dicairkan Kemenag Wilayah Itu dengan Cara Begini...

Demikian informasi mengenai SPTJM yang digunakan untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN. Sebanyak 120 instansi yang disebutkan sebelumnya dapat dilihat di sini secara lengkap.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah