Kemenkop Perintahkan Penghentian penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce

- 22 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan /Antara/Fauzan/

BERITASOLORAYA.com - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba memberi perintah kepada pelaku bisnis pakaian bekas impor, untuk dapat menghentikan toko yang beroperasi secara online dalam platform e-commerce.

Permintaan penutupan toko pakaian bekas impor secara spesifik ditujukan kepada Indonesia e-Commerce Association (idEA) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual (pakaian bekas impor) untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” kata Hanung.

Hanung bahkan menjelaskan dengan peringatan take down atau menghentikan penjualan pakaian bekas impor yang telah dikeluarkan, diharap penghentian penjualan dapat terlaksana bahkan selesai dalam sepekan ke depan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?

Kemenkop UKM menjadwalkan agenda evaluasi terkait langkah yang telah ditempuh. Pihak mereka akan meminta data terkait jumlah berapa banyak produk penjualan barang bekas impor yang sudah berhasil dihapus dari situs belanja online.

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya lagi.

Hanung dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan, bagaimana trik impor produk pakaian bekas yang dilakukan penjual hingga bisa masuk ke Indonesia dan tiba di tangan konsumen dengan cara mengecoh petugas.

Baca Juga: Sinyal Naik Gaji PNS dan PPPK? Begini Kata Wakil Menkeu saat Sambangi Kementerian PANRB

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," jelas Hanung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta, di hari yang sama.

Selain itu, ada pula importir yang dengan sengaja tidak mengakui produk yang ia kirim merupakan barang bekas pada proses impor.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyebutkan bahwa pihaknya menyepakati aturan pemerintah termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Temukan Kecurangan Seleksi PPPK 2022, Sejumlah Guru Honorer Riau Ajukan Tuntutan Ini ke Pemerintah...

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ujar Budi.

Terkait penegakan hukum, Budi Primawan yang juga menjabat Vice President Government Relation Affairs e-commerce Lazada menyebutkan, perusahaan Lazada dari awal telah berkomitmen untuk dapat menjual barang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, pakaian bekas merupakan merupakan barang yang dilarang diimpor dari berbagai negara. larangan tersebut terbit usai perubahan peraturan menteri perdagangan.

Baca Juga: ASN SImak, Jokowi Tetapkan 9 Golongan Berikut Dapat THR dengan Nominal Besar, Cek Segera Kategori Kamu...

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terkait barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah