Resmi Disahkan, Kemnaker: UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja RI

- 23 Maret 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi pembahasan mengenai UU Cipta Kerja
Ilustrasi pembahasan mengenai UU Cipta Kerja /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Puan Maharani pada sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada hari Selasa, 21 Maret 2023. UU cipta kerja yang telah disahkan ini mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dengan disahkan sebagai undang-undang, Kemnaker menyampaikan bahwa dengan adanya UU Cipta kerja dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara daring pada hari Selasa kemarin.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bakal Auto Kaya Raya, Bulan April Dapat Tunjangan sampai Puluhan Juta?

"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," ucap Indah.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya UU Cipta kerja akan meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas investasi untuk lapangan pekerjaan dan memberikan peluang dalam keberlangsungan usaha.

"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus meminimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," ujar Indah.

Selain itu, ia juga turut menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x