Resmi Disahkan, Kemnaker: UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja RI

- 23 Maret 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi pembahasan mengenai UU Cipta Kerja
Ilustrasi pembahasan mengenai UU Cipta Kerja /Dok. DPR RI

Baca Juga: Terakhir 23 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Cetak Berkas Ini, Syarat Wajib agar Bisa Ikut Program PPG 2023

"Perlu kita jaga keselarasannya dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," lanjut Indah.

Pada kesempatan tersebut, Indah juga berharap agar UU Cipta Kerja yang telah disahkan tidak mendegradasi hak-hak para pekerja.

"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan," ujarnya.

Pasalnya, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 pada masa Persidangan 2022/2023.

Baca Juga: Guru ASN Tambah Jaya Sentosa, Dapat Tunjangan Sertifikasi Sekaligus Tambahan TPP, Ajib Banget..

Pada pertemuan tersebut, turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang rentan terkena dampak krisis global.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," pungkas Menko Airlangga.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x