Keputusannya, kata Menhub, diambil dalam rapat terbtas secara de facto, tinggal de jure-nya aka diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan dirapatkan dengan tiga kementerian.
Tiga kementerian yang dimaksud yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Libur nasional dan cuti bersama 2023 mulanya ditatapkan dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan MenPANRB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober lalu itu, libur nasional Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada tangal 22-23 April 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Nuzulul Quran 1444 H 2023 M, Siap Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial Lho!
Dengan adanya perubahan, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19 hingga 25 April 2023.
Lantas, apa yang menjadi pertimbangan perubahan jadwal cuti bersama tersebut?
Berdasarkan keterangan Menhub, dirinya dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama lantaran mempertimbangkan manajemen arus mudik.