Baca Juga: RESMI! Antonio Conte Tinggalkan Tottenham Hotspur setelah Bersitegang dengan Petinggi the Lilywhites
Pasal 3 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa berbagai minuman beralkohol dari Golongan A hingga C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Dalam pasal 4, dijelaskan berbagai minuman beralkohol boleh diproduksi, diimpor, diedarkan oleh pihak yang telah memperoleh izin pemerintah baik dalam bidang perindustrian, bidang perdagangan, serta bidang obat dan makanan.***