Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

- 27 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi /Pexels/Chris F/

Baca Juga: RESMI! Antonio Conte Tinggalkan Tottenham Hotspur setelah Bersitegang dengan Petinggi the Lilywhites

Pasal 3 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa berbagai minuman beralkohol dari Golongan A hingga C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Dalam pasal 4, dijelaskan berbagai minuman beralkohol boleh diproduksi, diimpor, diedarkan oleh pihak yang telah memperoleh izin pemerintah baik dalam bidang perindustrian, bidang perdagangan, serta bidang obat dan makanan.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x