Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

- 27 Maret 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi
Ilustrasi. Toko jamu jual miras di Depok digerebek polisi /Pexels/Chris F/

Baca Juga: Ide Menu Takjil Simpel, Es Lumut Buah Naga Bisa Jadi Solusinya Lho! Seger dan Mantap, Cek di Sini

“Anggota kita sebar ke beberapa titik rawan dengan sasaran kejahatan konvensional seperti curat, curas, curanmor, tawuran, peredaran minuman keras,” kata Yogi menuturkan.

Menurut Yogi, kegiatan patroli terus ditingkatkan sejak awal bulan Ramadhan. Kegiatan patroli gabungan itu dilaksanakan malam mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh pukul 4.00 WIB.

Yogi menuturkan utamanya di wilayah Polsek Bojongsari, patroli memiliki tujuan menghadirkan wilayah aman kondusif. Toko jamu di Depok itu digerebek ketika patroli menemukan ada sejumlah remaja yang tengah minum miras.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Sedangkan, awal mula diketahuinya toko jamu jual miras itu berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras setiap malam Minggu. Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan proses pemantauan.

Yogi menjelaskan ketika melakukan razia, pihaknya menemukan berbagai merek miras, di antaranya vodka, anggur merah, dan merek lainnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 pasal 3 ayat 1, ada tiga jenis minuman beralkohol. Golongan A dengan kandungan etanol sampai dengan 5 persen. Golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen. Golongan C dengan kadar 20-55%.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x