Baca Juga: ASN Simak, THR 2023 Dikabarkan Naik 10% Oleh Pemerintah, Benarkah ? Simak Faktanya...
Menpan RB juga menegaskan, jika ajang silaturahmi tidak harus dilakukan dengan bukber tetapi masih banyak hal lain yang bisa dilakukan.
"Masih ada banyak cara lain agar kita semua bisa bersilaturahmi dan tetap saling berkomunikasi bisa lewat grup Whatsapp, bahkan saat koordinasi antar kementerian/pemda/lembaga juga merupakan salah satu bentuk silaturahmi." tegas Anas.
Selama menjalani ibadah puasa, para ASN dan pejabat negara tetap harus berkonsentrasi guna tetap menjaga pelayanan publik.
"Jangan sampai ada kesan publik, jika ASN dan pejabat sibuk menjadi panitia buka bersama," imbuh Anas.
Kebijakan mengenai larangan ASN dan pejabat untuk menggelar bukber, diharapkan bisa dipatuhi, karena tak segan-segan bagi siapapun yang melanggar akan dijatuhi hukuman.
"Tentu, jika masih ada PNS yang melanggar ketahuan bukber di lingkungan pemerintahan, kita akan lihat sejauh mana pelanggaran tersebut. Hukuman sudah diatur, mulai dari kategori ringan, sedang, dan berat. Jenis hukumannya pun juga telah siap, mulai dari lisan, tertulis dan yang lain sebagainya," tutur Anas.
Himbauan untuk ASN dari Presiden ini, termasuk dalam kewajiban untuk melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kemudian, terkait himbauan peniadaan bukber tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal arahan pelaksanaan bukber.