Terdapat 3 poin yang perlu diperhatikan dalam surat tersebut, yakni:
1. Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini masih dalam tahap transisi dari pandemi menuju tahap endemi, maka dari itu masih sangat dibutuhkan sikap kehati-hatian
2. Dengan adanya pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan bukber pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti instruksi tersebut kepada walikota, bupati dan gubernur.
Tentunya keputusan Presiden Jokowi terkait peniadaan bukber bagi ASN dan pejabat, guna mendukung rampungnya permasalahan pandemi Covid-19 di tanah air Indonesia.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....
Demikian informasi mengenai ASN dan pejabat dilarang menyelenggarakan bukber pada Ramadhan 1444 Hijriah. Semoga bermanfaat.***