Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana

- 29 Maret 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dari surat edaran Menaker
Ilustrasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dari surat edaran Menaker /stevepb/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2023 untuk pekerja atau buruh yang ada di sebuah perusahaan perlu diketahui.

Informasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan tersebut bisa Anda simak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Adapun informasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan yang bisa Anda ketahui ini mulai dari penerimanya dan besaran THR Keagamaan yang diberikan.

Baca Juga: Update Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Kemenag, Sejumlah Wilayah Telah Cair. Apakah Daerah Anda Termasuk?

Informasi mengenai THR Keagamaan 2023 untuk pekerja atau buruh di sebuah perusahaan dalam pembahasan ini berdasarkan penjelasan dari surat edaran Menaker.

Diketahui bahwa Menaker sudah merilis surat edaran dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 lalu.

Adapun surat edaran yang dirilis Menaker tersebut tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2023 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Informasi pertama terkait THR Keagamaan 2023 yang bisa Anda ketahui yakni penerima THR Keagamaan.

Perlu diketahui bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bisa diberikan kepada beberapa pihak, antara lain:

1. Pihak yang bisa diberi THR Keagamaan yakni pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pihak yang juga bisa diberi THR Keagamaan berikutnya yaitu pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Berikutnya, informasi terkait THR Keagamaan 2023 yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan.

Berikut ini merupakan ketentuan besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR yang diberikan:

1. Perlu diketahui bahwa untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.

2. Adapun ketentuan besaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka diberi secara proporsional.

Perlu diketahui bahwa ada cara atau rumus perhitungan bagi besaran THR di poin 2 (dua) di atas, yaitu masa kerja (bulan) dibagi 12 kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah. Apabila ditulis rumusnya yaitu ((masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah.

Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

Itulah informasi THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh yang ada di sebuah perusahaan sesuai ketentuan dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x