Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?

- 4 April 2023, 21:10 WIB
PNS Indonesia. Ini BUP atau batas usia pensiun PNS sesuai regulasi yang berlaku saat ini
PNS Indonesia. Ini BUP atau batas usia pensiun PNS sesuai regulasi yang berlaku saat ini /purbalinggakab

BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun PNS menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh ASN PNS maupun calon PNS. Dengan mengetahui informasi penting ini, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik, terutama tabungan untuk hidup di usia tua nanti.

Regulasi mengenai batas usia pensiun PNS diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tertanggal 3 Oktober 2017. Pemaparan mengenai batas usia pensiun PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang mencapai batas usia pensiun yang kemudian disebut dengan singkatan BUP diberhentikan dari tugas sebagai aparatur negara secara hormat. Setiap PNS yang telah mencapai BUP diimbau untuk segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Regional BKN.

Baca Juga: Supaya BOS Reguler Lancar Jaya, KEMDIKBUD Menghimbau Satuan Pendidik untuk Patuhi Aturan Ini

Untuk mengetahui kapan PNS harus menyampaikan usul pemberhentian san pemberian pensiun, simak informasi batas usia pensiun PNS berikut ini.

1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.

3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Lalu bagaimana dengan PNS yang sebelum PP No 17 tahun 2017 berlaku sudah mendekati atau berada pada batas usia pensiun? Hal ini pun turut dibahas dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99. Intinya, aparatur negara tersebut mengalami perubahan batas usia pensiun dari rekannya yang lain sebagai berikut.

Baca Juga: Kisah Sayyidah Fatimah Putri Rasulullah, Teladan para Muslimah

Jika berusia 60 tahun atau kurang dari 60 tahun pada tahun 2017 lalu dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Jika berusia lebih dari 60 tahun pada 2017 lalu dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka
batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Jika berusia 58 tahun pada tahun 2017 lalu
atau kurang dari 58 tahun, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

Jika berusia lebih dari 58 tahun pada tahun 2017 lalu dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Baca Juga: TENANG, Pegawai Non ASN Dapat THR 2023 Meski Belum Bekerja 1 Tahun, Ini Ketentuannya

Lalu bagi PNS yang sebelumnya sudah menerima surat keputusan pemberhentian atau pensiun karena BUP 60 tahun yang seharusnya di tetapkan pada 65 tahun bisa mengajukan pernyataan masih bersedia untuk menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Namun, jika mengajukan pernyataan tidak bersedia melanjutkan tugas sebagai PNS dan menerima dengan baik hasil keputusan pemberhentian karena BUP 60 tahun yang seharusnya 65 tahun pun tetap diperbolehkan.

Namun, mengingat saat ini sudah tahun 2023, yang berarti sudah lebih 5 tahun lamanya dari mulai diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2017, besar kemungkinan PNS yang dimaksud telah menerima surat keputusan pemberhentian atau pensiun karena BUP PNS terbaru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah