Berapa Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK? Ternyata Berdasarkan Ini, Berikut Penjelasannya

- 5 April 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /Kementerian PANRB

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan jika batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ketentuan batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. PNS pada jabatan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

Baca Juga: PENTING! Kementerian ESDM Rilis Nominal yang Diterima dalam Konversi Motor Listrik, Simak Selengkapnya!

2. Untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun pada 60 tahun.

3. Bagi pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun pada 65 tahun.

4. PNS dengan usia di atas 60 tahun pada jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini berlaku, batas usia pensiun pada 65 tahun.

Baca Juga: Besok! Guru Jangan Ketinggalan Agenda Penting Ini. Cek Link Pendaftaran dan Jadwal

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia sebelum diberlakukan aturan ini, batas usia pensiun pada 60 tahun.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dalam artian bisa disebut sebagai pegawai kontrak.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah