Kalau melihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, dijelaskan besaran gaji yang akan diterima guru PNS dan PPPK dengan jenjang SD sampai SMP.
Baca Juga: Kabar Terkini, Jokowi Serius Bahas Nasib Honorer dengan MenpanRB, Presiden Ingin Non ASN Jadi....
Semakin lama masa kerja guru tersebut, maka akan semakin banyak pula THR dan gan gaji ke 13 yang didapatkan guru tersebut.
- Guru dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.219.000
- Guru dengan masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp3.613.000
- Guru dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
Kalau melihat nominal di atas, para guru bisa mendapatkan penghasilan yang mencapi angka Rp4 juta.
Nominal yang sangat besar sekali dan uangnya benar-benar bisa digunakan saat hari raya tiba.