BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru dan dosen terkait THR atau tunjangan Hari Raya yang tidak cair 100 persen pada tahun 2023 ini.
Pembayaran THR ke guru dan dosen yang tidak sampai 100 persen ini telah diumumkan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani melalui konferensi persnya bersama MenpanRB, Azwar Anas.
Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR guru dan dosen tahun 2023 akan diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdiannya sebagai PNS.
Lebih lanjut pembayaran THR ke guru dan dosen juga akan diberikan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut K/Al dapat melakukan pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan juga bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Di samping itu, persoalan THR guru dan dosen yang tidak cair 100 persen, Kemenkeu meminta agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke 13, khususnya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima TPP atau Tukinda dengan pemberian maksimal 50 persen TPG atau tamsil.
Selain itu, guru dan dosen PNS juga diberikan THR sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.