THR 2023 CAIR, Tembus hingga Rp24 Juta untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan

- 6 April 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Foto: Pixabay
 
 
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen dan pensiunan tanggal 4 April. Sementara itu, berdasarkan juknis terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian THR 2023 akan disalurkan maksimal 10 hari menjelang hari raya.

Berdasarkan jadwal tersebut, Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 secara resmi cair dan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen dan pensiunan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemenkeu.go.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023.
 
Baca Juga: CEK! Selain THR, Sri Mulyani Siap Berikan Dana Total Rp18 Juta untuk PNS Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023

THR yang nantinya disalurkan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang diberikan tunjangan kinerja.

Penyaluran THR 2023 diberikan pula kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, yang mana ketentuan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dosen atau guru dengan ketentuan tersebut, akan mendapatkan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
 
Baca Juga: CEK FAKTA: Israel dicoret FIFA dari Piala Dunia U-20, Indonesia Jadi Penggantinya

Sehubungan dengan penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan menambah anggaran transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Adapun besaran THR berdasarkan juknis yang diterbitkan pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

- Pemimpin dan Anggota Lembaga Non-Struktural

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mendapat THR maksimal Rp 24.134.000.

2. Ketua/Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain mendapat THR maksimal 21.237.000.

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain mendapat THR maksimal Rp18.340.000.

4. Anggota mendapat THR maksimal Rp18.340.00.
 
Baca Juga: MANTAP! Sekolah Kedinasan Dibuka, Instansi Ini Buka Formasi Paling Besar. Segera Daftar!

- THR 2023 untuk pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratif-nya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya THR maksimal Rp19.939.000.

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama THR maksimal Rp14.702.000.

3. Eselon III/Pejabat Administrator THR maksimal Rp8.987.000.
 
Baca Juga: Gratis! Mudik Bersama BUMN 2023. Berikut Cara Mendaftar, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui

- THR 2023 untuk pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan

1. SD/SMP/Sederajat

a. Masa kerja s.d 10 tahun diberikan THR maksimal Rp3.219.000.

b. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun diberikan THR maksimal Rp3.613.000.

c. Masa kerja di atas 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.079.000.

2. SMA/D1/Sederajat

a. Masa kerja s.d 10 tahun diberikan THR maksimal Rp3.842.000.

b. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.329.000.

c. Masa kerja di atas 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.984.000.
 
Baca Juga: Biografi Cristiano Ronaldo. Mengenal Pemain Bola dengan Bayaran Rp100 ribu per Detik

3. D2/D3/Sederajat

a. Masa kerja s.d 10 tahun diberikan THR maksimal Rp4.138.000.

b. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun diberikan THR maksimal Rp4.657.000.

c. Masa kerja di atas 20 tahun diberikan THR maksimal Rp5.397.000.

4. Strata 1/D4/Sederajat

a. Masa kerja s.d 10 tahun diberikan THR maksimal Rp4.735.000.

b. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun diberikan THR maksimal Rp5.394.000.

c. Masa kerja di atas 20 tahun diberikan THR maksimal Rp6.229.000.
 

a. Masa kerja s.d 10 tahun diberikan THR maksimal Rp5.064.000.
 
b. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun diberikan THR maksimal Rp5.770.000.
 
c. Masa kerja di atas 20 tahun diberikan THR maksimal Rp7.769.000.
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x