KABAR BAHAGIA, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Berlaku mulai April, PNS akan Dapat 18 Juta dari Pemerintah

- 7 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /smkmucirebon.sch.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar membahagiakan akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kini PNS akan mendapatkan uang cairan sebesar Rp18 juta dari Pemerintah dan akan diberikan secara cash atau langsung. Kabar mengejutkan ini tentu memberikan kegembiraan bagi para PNS. Nyatanya kabar ini telah diresmikan secara langsung oleh Kementrian Keuangan, Sri Mulyani dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Bahkan, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 sudah diterbitkan mulai tanggal 1 April 2023 lalu, dan menyebutkan nominal-nominal yang nanti akan diberikan kepada para PNS, anggota keluarga PNS, baik suami atau istri dan anak yang ditinggalkan.

Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...

Namun, meski sudah disahkan dan diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah dan Kementrian Keuangan, nyatanya tidak banyak orang tahu tentang isi dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Pada artikel ini akan dibahas tentang Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang akan memberikan kabar bahagia dan keuntungan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tahun 2023 ini, Sri Mulyani Kementerian Keuangan telah merencanakan dana dengan total Rp 18 Juta yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x