PNS Bakal Otomatis Pensiun Jika Mencapai Usia Ini, Berikut 3 Kategori beserta Persyaratan yang Diperlukan

- 6 April 2023, 21:01 WIB
PNS yang telah mencapai usia pensiun berikut ini akan otomatis pensiun. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
PNS yang telah mencapai usia pensiun berikut ini akan otomatis pensiun. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. /



BERITASOLORAYA.com – PNS yang telah mencapai usia pensiun berikut ini akan otomatis pensiun. Namun, ada beberapa syarat-syarat berkas yang harus dipenuhi.

Informasi mengenai batas usia otomatis pensiun PNS ini ternyata masih belum banyak diketahui. Padahal informasi ini sangat penting karena terkait dengan masa kerja PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, BKN menjelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: PENTING, PNS dengan Jabatan Ini Diberhentikan Saat Capai Usia Berikut, BKN Segera Beri Usul Pensiun

Adapun PNS yang sudah dinyatakan pensiun tentu saja akan mendapatkan hak-hak pensiun dengan catatan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun dengan ketentuan pada saat diberhentikan telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun.

Secara umum, berikut ini batas usia pensiun PNS sesuai penjelasan BKN:

1. PNS berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. PNS berusia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya

Baca Juga: CATAT, Di Umur Segini PNS Langsung Pensiun dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Batas Usia Beserta Arahan Ini

3. PNS berusia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama

Dalam hal ini, BKN menambahkan bahwa besaran pensiun yang akan diterima PNS adalah sebesar 75 persen dan paling sedikit 40 persen setiap bulannya dari dasar pensiun.

Adapun dasar pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x