BERITASOLORAYA.com - PNS diberhentikan saat mencapai usia yang disebut dengan batas usia pensiun. Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, BUP atau batas usia pensiun PNS juga diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang diterbitkan pada 3 Oktober 2017.
BKN menegaskan bahwa setiap PNS diberhentikan dengan hormat saat mencapai BUP PNS sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa batas usia pensiun PNS tidak semua sama. Hal ini bergantung pada jabatannya.
BUP PNS paling rendah adalah 58 tahun, sedangkan paling tinggi adalah 65 tahun. Di sisi lain, masih ada satu golongan usia PNS juga yang berada di antara BUP PNS yang terendah dan tertinggi.
Ketiga BUP PNS tersebut dibahas dalam Surat Kepala BKN lengkap dengan jabatan-jabatan yang mengikutinya. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh PNS untuk dapat mempersiapkan tabungan hari tua dan masa pensiun dengan baik.
Sehubungan dengan ini, BKN menekankan agar PNS yang telah mencapai batas usia pensiun untuk segera mengusulkan pemberhentian kepada Kepala BKN atai Kepala Regional BKN.
Rincian usia dan jabatan PNS yang harus mengusulkan pemberhentian dari jabatan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: THR 2023 CAIR, Tembus hingga Rp24 Juta untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan