Lalu, berikut ini ada aturan batas usia pensiun yang diatur di dalam PP tersebut:
- PNS pensiun usia 65 tahun adalah PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama
- PNS pensiun usia 60 tahun adalah PNS yang sebagai pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya
- PNS pensiun usia 58 tahun adalah PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga fungsional keterampilan.
Demikian informasi tentang batas usia pensiun PNS, semoga bermanfaat. ***