PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 60 Tahun, Pemerintah Tetapkan di Umur...

- 7 April 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

 

- Pensiunan PNS golongan 1 : Rp1.170.600

- Pensiunan PNS golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

- Pensiunan PNS golongan 3 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000

Baca Juga: Benarkah Honorer Dapat THR 2023 ? Jokowi Turun Tangan Berikan Pesan Ini ke MenpanRB, Minta Untuk...

- Pensiunan PNS golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500


C. Gaji Pokok Bagi Janda atau Duda dari PNS yang meninggal 

 Baca Juga: Punya Kekayaan Rp2,3 Triliun, Ini 6 Perusahaan Milik Erick Thohir yang Buat Dirinya Disebut Raja Media...

- Pensiunan PNS golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp 1.934.800

- Pensiunan PNS golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp 2.746.500

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah