CEK, Tidak Hanya Soal Batas Usia PNS Pensiun, Ternyata Ada Prosedur Ini

- 7 April 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi batas usia PNS pensiun
Ilustrasi batas usia PNS pensiun /freepik/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Ternyata tidak hanya soal batas usia PNS pensiun, tetapi ada pemberhentian lainnya yang harus diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Manajemen PNS, yang mengatur tentang batas usia PNS pensiun, mengalami beberapa perubahan. Juknis awal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (4).

Lalu, batas usia PNS pensiun juknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan berubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dikutip BeritaSoloRaya.com, batas usia PNS pensiun masih dituangkan dalam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, termaktub dalam Pasal 128 ayat 2, dengan ketentuan:
 
Baca Juga: RAME POL. Rekomendasi Cafe di Bogor yang Baru Buka Langsung Viral! Cukup 1 Jam dari Jakarta

- Batas usia PNS pensiun, 58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

- Batas usia PNS pensiun, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

- Batas usia PNS pensiun, 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Lebih lanjut, mengenai tata cara pemberhentian tertuang dalam paragraf 2, bagi PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun.

Pada Pasal 262, ayat 1 menyebut jika nantinya Kepala BKN menyampaikan daftar calon penerima pensiun kepada PNS yang akan mencapai batas usia pensiun melalui PPK paling lama 15 bulan sebelum PNS tersebut sudah mencapai batas usia pensiun.
 
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Rp38,9 Triliun untuk THR 2023 bagi Guru dan Dosen, Cek Waktu Pencairannya

Lalu, pihak PPK menyampaikan usulan PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun kepada presiden atau PPK sesuai dengan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS maksimum 3 bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun.

Pada ayat 3, Presiden atau PPK juga menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun 1 bulan sebelum PNS mencapai pensiun.

Selain diberhentikan berdasarkan batas usia PNS pensiun, terdapat pemberhentian karena hal lainnya, sebagaimana disampaikan dalam Pasal 257 Paragraf 11.
 
Ayat 1 menyampaikan PNS yang sudah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya (awal).
 
 
Batas waktu PNS untuk melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 bulan sesudah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Lalu, pada ayat 3, bagi PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis akan diberhentikan
dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika sudah melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain atau diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai jabatan yang tersedia.

Ayat 7, menjelaskan penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN dan jika tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 tahun, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
 
Baca Juga: PENDAKI WAJIB TAHU, Inilah 10 Gunung Paling Angker di Indonesia, Tiga di antaranya Berada di Jawa Timur

PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana ayat (7) diberikan hak kepegawaian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah