BERSIAP, PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, Ada 3 Kriterianya. Cek juga Persyaratannya...

- 6 April 2023, 09:31 WIB
PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, tetapi Juga Ada Syarat-syaratnya
PNS Pensiun Otomatis dengan Batas Usia Segini, tetapi Juga Ada Syarat-syaratnya /BKN.go.id

BERITASOLORAYA.comPNS bisa pensiun otomatis karena capai batas usia segini, tetapi juga ada syarat-syaratnya, Biro Kepegawaian dan Organisasi atau BKO.

Banyak PNS yang belum mengetahui bahwa PNS dapat otomatis pensiun, apabila telah mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk batas usia pensiun PNS pun telah ditetapkan sebagainya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Yogyakarta.bkn.go.id, pada Kamis, 6 April 2023.

Melalui laman tersebut BKN menjelaskan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat sebab mencapai batas usia pensiun.

Maka bagi PNS pensiun yang bersangkutan dapat diberikan hak pensiun, jika telah memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun dengan ketentuan pada saat diberhentikan telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Juga: RESMI, THR Guru dan Dosen Tak Cair 100 Persen, melainkan Hanya Segini yang Keluar. Kemenkeu Sudah Resmikan...

Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang dijelaskan oleh BKN adalah sebagai berikut:

1. PNS usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. PNS usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x