BERITASOLORAYA.com- Terdapat tiga kriteria usia PNS pensiun yang telah dirilis oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Bagi PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun telah dipastikan akan menerima besaran uang atau hak pensiun sebesar ini dari pemerintah.
Adanya hak pensiun untuk PNS yang mencapai batas usia pensiun telah disampaikan oleh BKN, melalui laman resminya yogyakarta.bkn.go.id, pada 20 Juli 2022 lalu.
Melalui laman BKN tersebut, disampaikan bahwa PNS yang pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen PNS sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS yang telah mengabdi pada negara.
Untuk PNS yang pensiun tidak hanya diberikan pada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, tetapi juga diberikan pada duda atau janda PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.
Walaupun ada peraturan tersebut, sayangnya tidak semua PNS yang telah pensiun mendapatkan hak pensiun.
Untuk hak pensiun PNS diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat.