RESMI, Belum sampai Batas Usia Pensiun PNS 65 Tahun, Bisa Kena Pemberhentian Karena Ini

- 8 April 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki batas usia pensiun yang ditentukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. Semula, batas usia pensiun PNS, diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 30 ayat (4). Lalu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Perubahan peraturan tersebut, menjelaskan soal manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang salah satunya tentang batas usia pensiun PNS dan terkait pemberhentian.

Secara rinci terkait batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 128 pada ayat 2.
 
Baca Juga: UPDATE, Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di 2023 Aturannya Begini, Uji Kompetensi Cuma Sampai..

- PNS dengan jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan batas usia pensiunnya hingga berusia 58 tahun.

- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya batas usia pensiunnya hingga berusia 60 tahun.

- PNS dengan jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya hingga berusia 65 tahun.

Selain PNS diberhentikan karena batas usia pensiun, ada ketentuan pemberhentian yang lain yang diatur dalam Pasal 257 Paragraf 11.

- Pegawai PNS yang sudah selesai dalam menjalankan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana ayat 1 diwajibkan untuk melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya atau instansi tempat bekerja pertama.
 
Baca Juga: RESMI DILANTIK, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Menteri Termuda Kabinet Presiden Jokowi

- Dalam hal melaporkan diri secara tertulis, batas waktu yang diberikan kepada PNS paling lama 1 bulan sesudah pegawai yang bersangkutan selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

- Ayat 3, pegawai PNS akan diberhentikan dengan hormat bagi yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pegawai PNS akan disalurkan pada instansi lain atau diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia, bagi yang sudah melaporkan diri secara tertulis tapi, tidak dapat diangkat dalam jabatan di instansi induknya.

- Pada penyaluran di instansi lain yang dilakukan PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN, sebagaimana ayat 7, tidak dapat dilakukan dalam waktu paling lama 1 tahun, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
 
Baca Juga: TERBARU, Mulai April 2023 Sri Mulyani Beri Asuransi bagi PNS Rp4-8 Juta, Simak Ketentuannya dari Permenkeu

PNS akan diberikan hak kepegawaian, sebagaimana ayat 7 jika diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah