BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk PNS yang telah mencapai usia pensiun, tetapi masih bisa melaksanakan tugasnya maka ada ketentuan khusus bagi PNS tersebut.
Ketentuan khusus bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun tercantum dalam Surat Kepala Kepegawaian Negara BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017.
Surat resmi tersebut membahas mengenai batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa yang telah mencapai batas usia pensiun 60 tahun atau 58 tahun, maka diminta untuk segera menyampaikan usul pemberhentian dan juga pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Rp38,9 Triliun untuk THR 2023 bagi Guru dan Dosen, Cek Waktu Pencairannya
Pada bagian lain dijelaskan bahwa PNS yang kini menduduki jabatan fungsional pada jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya sebab telah mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun.
Akan tetapi bagi PNS yang bersangkutan masih bersedia lagi untuk melaksanakan tugas maka kepada PNS tersebut mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis.
Surat yang dibuat itu harus bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang telah ditetapkan ditinjau kembali.