BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...

- 8 April 2023, 10:23 WIB
BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari yang Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...
BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari yang Awal 58 Tahun hingga Umur Segini... /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- BKN telah menetapkan batas usia pensiun PNS sesuai dengan jabatannya.

Untuk batas usia pensiun PNS telah ditetapkan BKN melalui Surat Kepala Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017.

Surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ini dapat menjadi pijakan PNS yang akan mendekati batas usia pensiun.

Lebih lanjut melalui surat tersebut BKN juga menjelaskan bahwa mengenai batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional telah ditetapkan ketentuan.

Baca Juga: RILIS, Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Cepat Cair...

Bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Untuk batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x