Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, untuk Besaran Biaya Bisa Cek di Sini!

- 8 April 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi biaya haji 2023 yang sudah ditetapkan
Ilustrasi biaya haji 2023 yang sudah ditetapkan /Kemenag/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi jamaah haji di Indonesia. Presiden telah  menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Dengan adanya Keppres ini, diharapkan biaya yang dikeluarkan jamaah haji dapat lebih terjangkau dan terkontrol.

Dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini mengatur biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk setiap embarkasi.

Biaya ini terdiri dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan ditetapkan berdasarkan sumber pendanaannya dan nilai manfaat yang diperoleh.

Baca Juga: YES! THR Pensiunan Sudah Disalurkan PT TASPEN, Cek Rekening Segera

Dalam Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, telah diatur besaran Bipih untuk setiap embarkasi di Indonesia. Besaran Bipih jamaah haji di setiap embarkasi berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta yang berada di Pondok Gege sebesar sekitar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Ini yang Menyebabkan Non-ASN Batal Dapat THR 2023, Jangan Sedih…

Besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD dan Pembimbing KBIHU disesuaikan dengan embarkasi yang dipilih. Biaya tersebut untuk biaya Bipih seperti biaya transportasi udara, biaya hidup selama di Arab Saudi, dan sebagian biaya layanan Mina, Arafah, Mudzalifah.

Berikut adalah besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berasal dari berbagai embarkasi di Indonesia. Besarannya bervariasi tergantung dari lokasi embarkasi yang dipilih.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta atau Pondok Gede sebesar Rp 91.575.945,26

h. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26

I. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

I. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Baca Juga: PELUANG BESAR, Beasiswa LPDP Targetkan Lebih 350.000 Penerima, Simak Selengkapnya

Besaran dana yang disebut Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk berbagai macam keperluan saat jamaah haji berada di Arab Saudi.

Dana tersebut mencakup biaya transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelindungan jamaah. Selain itu, juga mencakup biaya pelayanan selama di Arafah, Mudzalifah dan Mina, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian.

Untuk melakukan ibadah haji ke Arab Saudi, terdapat beberapa biaya yang harus dipersiapkan.

Selain biaya transportasi dan akomodasi, terdapat juga biaya asuransi dan pelindungan lainnya yang harus diperhitungkan, serta dokumen perjalanan yang harus dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persikabo 1973: Rekor Pertemuan, Statistik Pemain Kunci dan Pertandingan

Selain itu, selama berada di Arab Saudi, jamaah juga harus mempersiapkan biaya hidup atau living cost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain biaya tersebut, dana yang dikeluarkan juga digunakan untuk pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pelayanan umum yang diberikan di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dana tersebut juga diperuntukkan untuk pengelolaan BPIH yang bertanggung jawab untuk mengatur dana keuangan jamaah haji selama di Arab Saudi.

Dengan adanya dana yang terkelola dengan baik, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman bagi seluruh jamaah haji yang berangkat.

Baca Juga: MERAPAT! PT KAI Kembali Bagikan Diskon Tiket Kereta Jarak Jauh, Ini Infonya!

Pemerintah telah menetapkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para calon jamaah haji untuk BPIH tahun 2023.

Jumlah ini berasal dari nilai manfaat dan digunakan untuk membayar selisih antara BPIH dengan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para calon jamaah haji yaitu sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh jamaah haji reguler yang belum melunasi BPIH pada waktu yang ditentukan.

Jumlah ini sebesar Rp845.708.000.000,00 dan berasal dari nilai manfaat yang sama dengan yang digunakan untuk menetapkan jumlah BPIH.

Baca Juga: Melania Trump Tidak Hadir dalam Persidangan Donald, Apakah Keduanya akan Bercerai?

Menteri Agama akan menetapkan perubahan besaran BPIH yang berasal dari Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji reguler lunas tunda.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x